01/10/2026
*Kemenhaj Siapkan Standar Harga Umrah Rp27 Juta*
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI berencana memberlakukan standar harga batas bawah penyelenggaraan ibadah umrah. Harga terendah yang sedang dirumuskan berada di kisaran Rp27 juta.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj RI Akhmad Fauzin mengatakan batas harga tersebut disusun dengan mempertimbangkan sejumlah komponen biaya perjalanan umrah.
Di antaranya penggunaan maskapai low cost carrier, perubahan harga avtur, hingga nilai tukar mata uang. Standar ini juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari penawaran umrah dengan harga yang terlalu murah.
"Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar 27 juta, itu harga paling rendah ya bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri. Jadi yang tidak boleh kurang dari itu. Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah," ujar Fauzin.
Fauzin menyampaikan hal tersebut dalam Media Briefing "Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jemaah" di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Menurutnya, besarnya aktivitas perjalanan umrah dari Indonesia membuat tata kelola penyelenggaraan perlu mendapat perhatian. Setiap bulan, sekitar 200.000 jemaah Indonesia disebut berangkat ke Tanah Suci.
Dengan asumsi biaya umrah mencapai Rp30 juta per orang, nilai dana yang berputar dalam penyelenggaraan umrah diperkirakan mencapai Rp6 triliun setiap bulan.
Besarnya perputaran dana tersebut membuat aspek kepastian keberangkatan, kepulangan, akomodasi, hingga konsumsi jemaah harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, Kemenhaj menekankan kepatuhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terhadap regulasi yang berlaku.*Kemenhaj Siapkan Standar Harga Umrah Rp27 Juta*