05/06/2026
Lima anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, Samarinda, resmi dijatuhi sanksi disiplin dan kode etik berat setelah terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Kelima personel berinisial Aiptu MI, SS, Bripka KA, ML, dan Briptu RS tersebut terbukti draf draf menggunakan kartu ATM milik seorang tersangka yang seharusnya diamankan sebagai barang bukti penyidikan. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa tindakan draf draf tegas ini draf draf draf diambil setelah draf Propam melakukan pemeriksaan internal intensif guna merespons komplain dan pengaduan dari pihak yang sedang berperkara.
Hendri meluruskan bahwa kasus ini murni merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang melekat, bukan draf draf tindakan pemerasan. Sebagai bentuk draf draf komitmen draf draf draf draf penegakan draf disiplin, kelima draf draf draf draf draf personel tersebut kini draf telah dijebloskan ke penempatan khusus (Patsus) dan dicopot draf secara draf total dari fungsi reserse maupun unit operasional lainnya menjadi Bintara nonjob. Tak hanya itu, institusi juga menjatuhkan sanksi berat tambahan draf draf draf draf berupa draf penundaan draf kenaikan pangkat draf draf draf draf selama enam periode demi memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Selengkapnya baca Samarinda Pos dan Sapos.co.id
Penulis: Safri
Redaktur: Rahman
Editor: Rusly
__
Website: https://sapos.co.id/
Fanpage: samarindapos
Instagram: sapos.co.id
TikTok: Samarinda_pos