Cv.cobra transport

Cv.cobra transport PONTIANAK -SAMBAS -KARTIASA fast, ontime,

26/07/2012

Siluman, Dishub Terapkan Kartu Kendali

Pontianak – Silakan antre lagi, silakan macet lagi, pokoknya surat edaran walikota perihal antrean solar yang sudah dicabut, dicucokkan lagi alias diberlakukan minggu depan.

“Sesuai arahan walikota, surat edaran walikota terkait antrean solar di SPBU yang dicabut saat ini kembali dilaksanakan. Antrean dapat dilaksanakan mulai pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB,” ungkap Oon Akbar Yanuarto kepada wartawan, Rabu (25/7).

Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Pontianak ini mengaku punya cara memergoki siluman yang s**a celingak-celinguk minum solar antrean di SPBU.

“Hasil evaluasi pemkot soal permainan siluman yang menjadi-jadi dengan melibatkan banyak pihak terkait, tidak satu pun yang menindak tegas praktik tersebut,” kata Oon.

Diberlakukannya kembali SE walikota untuk antrean solar diakui Oon merupakan evaluasi pemkot atas siluman solar yang mengantre dengan satu kendaraan dan orang yang sama.

Antisipasinya, kata Oon lagi, Dishub menerapkan kartu kendali. Selama ini, baik SPBU maupun aparat keamanan tidak mampu menindak yang namanya siluman.

“Jadi, setiap kendaraan akan mendapatkan satu kartu dengan keterangan nama SPBU, ada cap dan tanda tangan, sehingga dapat dilihat apakah kendaraan tersebut sudah mengantre atau belum di salah satu SPBU. Kalaupun mereka mengantre di SPBU lain, akan terlihat dari kartu tersebut, sehingga satu hari mereka hanya bisa memberlakukan antrean satu kali untuk satu truk dan kendaraan lainnya,” paparnya.

Surat kendali yang dikeluarkan Dishub juga untuk mengatur serta mengantisipasi terjadi spekulan BBM dengan melakukan pencatatan terhadap nomor ranmor yang antre.

“Sebelumnya, perwa yang diberlakukan 3 Januari 2012 tentang aturan jam antre solar dan penentuan jenis kendaraan, itu resmi dicabut 1 Juli kemarin. Kini akan diberlakukan lagi untuk mengurangi kemacetan di Kota Pontianak,” Oon lagi.

Dia berharap antrean tidak semakin bikin macet dan semrawut hingga berbuntut pada panjangnya antrean di sekitar SPBU. Mandulnya tindakan aparat dan SPBU sebagai penyebab kemacetan dan kesemrawutan serta permainan spekulan solar.

Oon menambahkan, pegawai Dishub diyakini tidak ada yang melakukan kecurangan terkait BBM siluman. Apalagi mengais keuntungan menjual solar.

“Tidak ada tindakan tegas aparat yang mempersulit kami dalam mengatur parkirnya kendaraan. Kalau anggota kami, saya yakinkan tidak ada satu pun yang melakukan kecurangan,” jaminnya. (dna)
sumber:EQUATOR

26/07/2012

Bujang Dare Sambas
M. Ridho
Bujang Dare Sambas ikut memeriahkan rangkaian HUT Perpindahan Ibu Kota Kabupaten Sambas ke Kota Sambas

Sambas – Meski hari ini Kabupaten Sambas berusia 381 tahun, tapi perpindahan ibu kota dari Kota Singkawang ke kota Sambas baru 13 tahun. Menjadi daerah yang maju merupakan impian kabupaten di ujung utara Kalbar ini.

Bagi masyarakat Kabupaten Sambas, perpindahan ibu kota Kabupaten Sambas dari Kota Singkawang ke kota Sambas merupakan kegiatan yang monumental. Tidak terasa sudah 13 tahun usia Kabupaten Sambas pascapemekaran. Perayaan hari bersejarah pun diperingati dengan berbagai hiburan yang dipusatkan di sekitar perkantoran Bupati Sambas.

“Monumental, karena proses pemekaran wilayah Kabupaten Sambas merupakan kegiatan yang secara formal diusulkan daerah kepada pemerintah pusat pada tahun 1997 lalu,” kata Sekda Sambas Drs H Jamiat Akadol MSi MH.

Ketua Panitia Pelaksana Rangkaian Kegiatan Perpindahan Kabupaten Sambas ke Sambas ini menceritakan, perjuangan memindahkan ibu kota Kabupaten Sambas melalui proses yang panjang. Dimulai dengan adanya aspirasi dan desakan masyarakat Sambas yang menginginkan ibu kota Kabupaten Sambas dikembalikan ke Kota Sambas secara formal dari Kota Singkawang. Termasuk terbitnya Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor Dbs.52/2/36-33 tanggal 1 April 1963.

Menurutnya, pemekaran wilayah yang diagendakan sekarang ini merupakan tuntutan masyarakat Sambas yang didasarkan atas penetapan ibu kota Kabupaten Sambas di kota Sambas.

“Ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1956 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, di antaranya pembentukan daerah-daerah tingkat II di Kalimantan,” paparnya.

Menyikapi aspirasi dan desakan masyarakat Sambas, Gubernur Kalbar yang saat itu dijabat JC Oevang Oeray mengambil langkah. Ia membangun gedung dan rumah-rumah dinas di Kompleks Pembangunan Desa Dalam Kaum, Sambas. “Ini dilakukan sebagai langkah awal persiapan pengembalian ibu kota Kabupaten Sambas di kota Sambas,” jelas Jamiat.

Menindaklanjuti kebijakan gubernur dan aspirasi masyarakat, serta mengacu pada Tap MPR Nomor II/MPR/1998 tentang GBHN, maka Pemkab Sambas dengan dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar bersama seluruh komponen masyarakat, melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku telah mengambil prakarsa. Juga melakukan perjuangan yang intensif untuk memekarkan Kabupaten Sambas menjadi tiga Daerah Tingkat II, di antaranya Kabupaten Sambas dengan ibu kota Sambas, Kabupaten Bengkayang dengan ibu kota Bengkayang dan Kotamadya Singkawang dengan ibu kota Singkawang.

“Usulan pemekaran tahun 1997 didasarkan atas persetujuan rakyat Kabupaten Sambas, yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Sambas tentang Persetujuan Asal Usul Pembentukan Daerah Tingkat II Dalam Rangka Pengembangan Daerah Tingkat II Sambas. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Nomor 135/460/Tapem tanggal 31 Mei 1997,” terangnya.

Setelah itu, Bupati Sambas menyampaikan usulan pemekaran wilayah Kabupaten Sambas kepada Gubernur Kalbar untuk diteruskan kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dengan Surat Nomor 118/2113/Pem-C tanggal 5 Juni 1997 tentang Usul Pemekaran Wilayah Kabupaten Sambas.

Setelah melalui pembahasan yang panjang, baik bersama Komisi II DPR RI maupun dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), selanjutnya ditetapkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang yang diundangkan pada tanggal 20 April 1999. “Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2 menyebutkan terbentuknya Kabupaten Sambas dari Singkawang ke Sambas,” jelasnya.

Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999, maka tanggal 15 Juli 1999 secara resmi ditetapkan sebagai Hari Perpindahan Ibu kota Kabupaten Sambas ke Kota Sambas dengan Keputusan Bupati Sambas Nomor 320 A Tahun 1999, serta persiapan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam suatu upacara pada tanggal 15 Juli 1999 untuk memperingati perpindahan Ibu kota Kabupaten Sambas dari Kota Singkawang. (edo)
sumber EQUATOR

21/07/2012

hahay saat nya berangkat

30/01/2012

akhir akhir ini bnyk kecelakaan lantas

29/12/2011

hujan lebat dari sui duri sampai kartiasa

26/12/2011

subuh 26_12_2011 banjir ROB atau pasang air laut merendam rumah penduduk di wilayah SELAKAU, SEBANGKAU, PEMANGKAT ketinggian mencapai lutut orang orang dewasa

logo cobra
25/12/2011

logo cobra

25/12/2011
24/12/2011

Build the future and scale with us by leveraging advanced tools and technologies, from AI to MR.

24/12/2011


(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = "//connect.facebook.net/id_ID/all.js =1";
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, 'script', 'facebook-jssdk'));

/*1324432362,169579389,JIT Construction: v488529,id_ID*/ if(!window.FB)window.FB={_apiKey:null,_session:null,_userStatus:'unknown',_logging:true,_inCanvas:((window.location.search.indexOf('fb_sig_in_iframe=1')>-1)||(window.location.search.indexOf('session=')>-1)||(window.location.search.indexOf('si...

Address

Jl; Adi Sucipto Km 12, 4 Gg; Dermawan No: 1B
Pontianak
78391

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Cv.cobra transport posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Cv.cobra transport:

Share