09/01/2021
, pemalsuan dokumen kesehatan baik hasil rapid test antibodi, rapid test antigen, maupun hasil swab PCR untuk keperluan perjalanan udara adalah tindakan melanggar hukum menurut Pasal 236 dan 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bagi yang ingin berpergian menggunakan pesawat udara, disarankan untuk melakukan rapid test antibodi, rapid test antigen, atau swab PCR di fasilitas kesehatan terdekat satu atau dua hari sebelum keberangkatan.
Kamu juga bisa melakukan rapid test antibodi atau rapid test antigen di Bandara Lombok.
Yuk, sampaikan informasi ini ke teman-teman kalian!