LATAR BELAKANG
CBR CLUB 250R LOMBOK, didirikan serta di deklarasikan pada tanggal 26 Juli 2011, bertempat di Taman Udayana, yang di hadiri pada waktu itu oleh 8 orang rider, yaitu rekan A. SE, tadinya club ini bernama : AWNERS CBR COMMONITY ( ACC ), dengan susunan pengurus : Ketua rekan L. SE, Sekretaris, Rekan A. SH.MH, Bendahara Rekan GORDON LOLEWEN. Ternyata Awners CBR Commonity ( ACC ) t
idak mendapatkan respond dan dukungan dari anggota sehingga pada tanggal 4 September 2011, ACC mengadakan touring ke Bandara Internasional Lombok, dan setelah itu menyatakan ACC di bubarkan dan bergabung dengan CBR 250 R Club Indonesia. CBR 250R Club Lombok adalah club yang bersifat social dan tidak beraflisiasi kepada politik praktis, berazazkan kekeluargaan dan kebersamaan, serta berdasarkan Pancasila. CBR 250R Club Lombok bertujuan membangun masyarakat madani, dan menjadi Mitra Kepolisian dengan menjadi pelopor sopan berkendara di jalan dengan memperhatikan safety reding, serta mewujudkan rasa kebersamaan dan solidaritas sesama pencinta CBR 250 R serta meningkatkan rasa kekeluargaan dan pengembangan bakat dalam segala bidang. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Mengisi formulir secara lengkap dan memenuhi persayaratan.
2. Membayar iuran untuk 1 tahun sebesar Rp. 300.000,-.
3. Dengan menjadi anggota CBR 250R CLUB LOMBOK, manfaat yang di peroleh adalah :
a. Kartu Anggota / Krida Cart ( sebagai kartu discount belanja )
b. Sticker Nomor Anggota. c. Sticker CBR 250R CLUB INDONESIA
d. Berhak ikut disemua acara / event
e. Kostum CBR 250R CLUB INDONESIA
C. PERATURAN & TATA TERTIB
1. Anggota harus memiliki Surat Ijin Mengemudi Motor (SIM C) yang masih berlaku.
2. Anggota harus mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
3. Anggota tidak melanggar hukum.
4. Anggota tidak terlibat dengan kegiatan kriminal.
5. Anggota tidak terlibat pendistribusian maupun penggunaan obat-obatan terlarang/narkoba.
6. Anggota wajib selalu menjaga nama baik CBR 250R CLUB LOMBOK.
7. Anggota dilarang bertindak sewenang-wenang atau di luar batas norma/etika selama menggunakan atribut CBR 250R CLUB LOMBOK.
8. Anggota wajib menjaga keselamatan dirinya sendiri maupun anggota lainnya sewaktu berkendara bersama-sama (konvoy, touring).
9. Anggota Wajib untuk memenuhi persyaratan administrasi, baik iuran Keanggotaan maupun data-data yang diperlukan.
10. Anggota tidak diizinkan melakukan kegiatan bisnis/dagang maupun hutang piutang dengan membawa nama club.
11. Kendaraan motor anggota harus lengkap, termasuk kaca spion (side mirrors), lampu depan (head lights), lampu belakang (rear & stop lamp), lampu sein (signal lights).
13. Unsur keamanan berkendara motor harus lengkap, minimal helmet dan jaket.
14. CBR 250R CLUB LOMBOK tidak bertanggung-jawab atas kejadian apapun yang melibatkan anggota di luar acara atau event CBR 250R CLUB LOMBOK.
15. CBR 250R CLUB LOMBOK berhak untuk membatalkan keanggotaan bagi anggota yang melanggar tata tertib CBR 250R CLUB LOMBOK dengan menarik kartu anggota, sticker club dan sticker nomor anggota yang ada di motornya, dan seluruh atribut CBR 250R CLUB LOMBOK. D. SUSUNAN PENGURUS
1. Ka. Lahar ( Ketua Pelaksana Harian ) : H. LALU SYAIFUL AHYAR. SE (08113906640)
2. Sekretaris : A. MH. (08190780444, 081339840051)
3. Bendahara : SUDARSONO (08123700007)
4. Humas : 1. I GUSTI PUTU NGURAH ARTAMA
2. SUTOMO
5. Touring dan Sosial : 1. L. FAJAR ALFIN
2.TRI MANTOHO NUGROHO
6. Tatib / Hukum : 1. MADE ARTHA
2. AGUS INDRABAKTI. S.STP
7. Logistik : 1. MUSTAFA KAMAL.
2. HERRY WIJAYA. ST
E. SEKRETARIAT :
LAW OFFICE Advocates and Legal Consultants "HARRY & PARTNERS"
Office : Jl. Pendidikan No. 35 Telp (0370) 620028, Fax . (0370) 620033
Mataram – Nusa Tenggara Barat
Lokasi Kopdar : Taman Udayana ( Lap. Parkir Sebelah Kantor DPRD Prop. NTB, setiap malam Saptu, pkl 19.30 Wita).