11/11/2025
Desa yang Maju terlahir dari pemimpin yang mengacu pada tata kelola pemerintahan desa yang menerapkan prinsip-prinsip good governance, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, serta bertanggung jawab. Bukan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan sepihak (otoriter).
Terkait menanggapi pertanyaan dari berbagai pihak terkait penyewaan lahan (Lapangan iloΒ²) dari pihak pasar malam apakah dana sewa itu masuk ke Bumdes? Harusnya masuk ke Bumdes, karena itu tujuan adanya Bumdes bisa membantu tercapainya PADes melalui Aset yang ada di desa yang nantinya semua pendapatan yang di kelola Bumdes, akan dipertanggung jawabkan setiap akhir tahun .Pemerintah Desa awalnya berkoordinasi dgn pengurus Bumdes utk sewa menyewa lahan / aset desa. Dan sudah ada kesepakatan antara pengurus Bumdes dan pihak pasar malam biaya sewa lahan selama 1 bulan sebesar 3.500.000 tapi selang seminggu PJ.HT berkordinasi dgn pihak Bumdes utk anggaran nantinya sebagian di alokasi ke panitia Penjaringan Prades, sebesar 2jt ke Pengurus BUMDes 1jt 500. Dan kedua pihak sudah menyetujui utk pembagian tersebut. Tapi pada saat pihak Pasar malam sudah di lokasi (lapangan iloΒ²) ternyata pihak PJ. HT Wori sudah menerima langsung uang Penyewaan Lahan tanpa di konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak Bumdes.
Setelah di konfirmasi Pengurus Bumdes ke PJ.HT KATANYA SOAL SEWAH LAHAN ITU BUKAN PORSINYA BUMDES, TAPI MASUK KE PADes. sedangkan tujuan adanya Bumdes di Desa adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan cara meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), termasuk Gedung atau Lahan Desa, mengoptimalkan pengelolaan potensi desa, serta menciptakan lapangan kerja baru.
yang jadi pertanyaan, masih pastaskah Bumdes ada di tengah-tengah masyarakat ?
Jika Bapak/Ibu ingin menanggapi postingan ini, Mohon dicermati dengan bijak dan sopan, agar Tetap Aman dan kondusif ππ