09/03/2015
Dilarang Naik Pesawat Kalau Dompet Tidak Tebal
Jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 dengan perkiraan
korban 161 jiwa Desember silam berbuntut panjang.
Hanya beberapa hari setelah tragedi itu, Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan menandatangani surat
pengaturan tarif batas bawah untuk penerbangan
komersial. Dengan peraturan nomor 91/2014 ini, per 1
Januari 2015, maskapai untuk penerbangan domestik
dilarang menjual tiket di bawah 40% dari tarif batas
atasnya.
Tarif batas bawah sebelumnya adalah 30%. Namun saat
itu, aturannya lentur. Kementerian Perhubungan memberi
izin maskapai untuk mengajukan permohonan harga tiket
yang lebih murah dari 30%.
Umpamanya tarif batas atas rute Surabaya -Jakarta
adalah Rp 1.000.000, maka maskapai boleh menawarkan
harga tiket promo sebesar Rp 200.000, yang artinya 20%
dari tarif batas atas. Bahkan kadang-kadang sampai Rp
0. Meskipun tentu saja itu belum termasuk bahan bakar,
suku cadang, dan biaya-biaya lain.
Pasca berlakunya aturan baru Jonan, ini haram
dilakukan. Tidak ada kompromi, serendah-rendahnya
harga adalah 40% dari tarif batas atas. Jadi bila tarif
batas atas rute Cengkareng-Juanda Rp 1.000.000, maka
harga dasar termurah alias harga promo harus Rp
400.000. Dilarang lebih rendah dari itu!
Dengan demikian, jangan harap ada tiket promo
penerbangan yang benar-benar murah lagi. Meskipun
anehnya, Jonan tidak memberlakukan aturan yang sama
untuk penerbangan internasional. Saya jadi bingung, yang
celaka kemarin kan penerbangan internasional, kok yang
tarifnya dikoreksi penerbangan domestiknya?
Yang jelas, Jonan menegaskan, kebijakan ini bukan mau
mencampuri persaingan bisnis transportasi udara. Ini
murni terkait keselamatan penerbangan komersial di
wilayah Indonesia . Tujuannya supaya semua maskapai
memiliki ruang finansial yang cukup untuk mencapai
standar keamanan penerbangan. “Saya nggak urus
bisnis. Saya urusi keselamatan dan pelayanan
transportasi,” tekan mantan Dirut PT Kereta Api
Indonesia ini.
Tapi, benarkah murah identik dengan celaka?
Orang Jawa mengenal adagium, “Murah kok njaluk
selamet.” Atau, bayar murah kok minta selamat. Saya
yakin, inilah yang menjadi dasar pemikiran sang Menhub
dalam kebijakan barunya. Padahal belum tentu benar.
Seserakah-serakahnya pebisnis, dia pasti tetap tidak
mau barang dagangannya meledak, nyungsep , para
pegawainya tewas, dan perusahaannya disorot dunia,
bukan?
Rasanya tidak masuk akal bila ada pebisnis yang berniat
meraup untung dari santunan asuransi dengan cara
mengorbankan aset dan nama baiknya. Tanpa ada
aturan pun, secara logis sistematis, pebisnis pasti
melakukan usaha terbaiknya untuk menghindari celaka.
Apalagi, aturan standar keamanan di penerbangan
Indonesia maupun dunia tentu ada.
Jadi, tak peduli semurah apapun penerbangan itu,
keselamatan pastilah selalu nomor satu!
Di lain sisi, dalam hal musibah, transportasi yang mahal
pun bukan jaminan keselamatan. Contoh yang paling
menonjol adalah Titanic. Kapal yang gagah dan mewah
itu toh akhirnya karam juga di Samudera Atlantik.
Kita juga masih ingat betapa mahalnya ongkos untuk
menjadi penumpang Concorde. Toh superjet besutan
Inggris-Prancis itu juga bolak-balik celaka dan akhirnya
berhenti beroperasi.
Kita tidak bisa memprediksi ini penerbangan murah LCC
( Low Cost Carrier ) pasti suatu saat celaka, itu
penerbangan penuh FSC ( Full Service Carrier ) pasti
selamat terus.
Dari data yang saya baca di Harian Media Indonesia
terbitan kemarin (8 Januari 2015), justru kecelakaan
serius dalam penerbangan di dunia lebih banyak dialami
FSC. Sampai 2013, penerbangan LCC mengalami 112
kecelakaan dengan total korban 330 jiwa. Sementara
penerbangan FSC mengalami 818 kecelakaan dengan
total korban 509 jiwa!
Di Wikipedia , saya mendapat temuan yang tak kalah
menarik. Ternyata, AirAsia adalah salah satu pelopor
penerbangan murah dengan rapot cemerlang soal
keselamatan penumpang. Sejak mengudara pertama
pada 2001 sampai penghujung tahun kemarin, mereka
tak pernah mengalami kecelakaan.
Justru Garuda Indonesia sebagai maskapai FSC yang
beberapa kali mengalami aneka kecelakaan sejak 1974.
Namun supaya adil, kita sebaiknya membandingkannya
dalam periode dimana AirAsia sudah mengangkasa.
Garuda tercatat mengalami dua kali kecelakaan dalam
periode itu, yaitu pada 2002 (jumlah korban 1 jiwa) dan
2007 (jumlah korban 22 jiwa).
Korbannya memang sedikit. Namun tahukah Anda,
kecelakaan terparah Garuda adalah pada 1997 dengan
total korban 234 jiwa. Uni Eropa pun sempat
memasukkan maskapai berpelat merah ini dalam daftar
hitam. Sebelum akhirnya Garuda bangkit menjadi Most
Improved Airline versi Skytrax pada 2010 dan Maskapai
Regional Terbaik di Dunia pada 2011.
Sementara itu, pada periode yang sama, AirAsia “hanya”
nahas sekali, yaitu tanggal 28 Desember 2014 lalu. Ini
maskapai LCC lho. Harga tiketnya jauh lebih murah
dibanding Garuda.
Benahi intern, alih-alih bebani konsumen
Perbedaan maskapai LCC dan FSC sebenarnya hanya
pada kenyamanan layanan serta fasilitas bagi
penumpang. Biasanya maskapai LCC meniadakan
makanan, membatasi bagasi, menarik biaya pemilihan
kursi, membiarkan penumpangnya garing (tidak ada
aboard entertainment ), mempersempit jarak antarkursi,
mengurangi fasilitas dan eksklusivitas pilot serta kru
kabin pada saat off duty , dan sebagainya.
Tapi soal keselamatan, tidak ada kompromi. Semua
maskapai memprioritaskannya. Sebab, sudah ada SOP
( Standard Operational Procedure) di sana. Dan kalau itu
sampai bisa dilanggar, yang salah ya jajaran Kemenhub
p**a. Mungkin juga PT Angkasa Pura. Makanya, jangan
hanya mengambinghitamkan maskapai.
Pembenahan yang bisa dilakukan Menhub adalah
menambah jumlah awak ATC ( Air Traffic Control ),
mengurangi padatnya lalu lintas udara Indonesia, tegas
terhadap pilot-pilot yang terlibat narkoba, sikat otoritas
bandara yang s**a mengobral izin terbang, perbarui
teknologi-teknologi pengawasan udara kita yang pasti
memalukan bila dibandingkan dengan peralatan Bandara
Changi, dan lain-lain.
Sedangkan menaikkan tarif batas bawah, itu seharusnya
menjadi opsi terakhir.
Namun apapun itu, Jonan terlanjur kebakaran jenggot
dengan musibah ini. Peraturan baru pun telah diteken,
bahkan sebelum tahu pasti penyebab tumbangnya
AirAsia QZ8501. Jangankan analisis dari Komite Nasional
Keselamatan Transportasi (KNKT), kotak hitam pesawat
bermesin Airbus itu saja belum dipegang tangan hingga
saya menulis ini.
Jonan rasanya terlalu terburu-buru. Padahal, kebijakan
batas bawah itu cukup menyesakkan, terutama bagi
masyarakat menengah yang mendominasi demografi
penumpang pesawat Indonesia. Sangat tidak tepat!
Apalagi, rakyat saat ini masih menderita akibat kenaikan
harga BBM (meski kemudian diturunkan dengan nominal
yang tidak sebesar kenaikannya) dan elpiji. Tiket kereta
ekonomi pun sudah meroket lebih dulu.
Kalau kereta mahal, pesawat mahal, bahkan yang
berkelas ekonomi, lantas rakyat yang bukan orang kaya
harus naik apa ketika bepergian? Kapal? Bus? Aduh,
kapan sampainya, Pak Menteri? Atau apa memang
Indonesia sudah tidak butuh lagi turis-turis domestik?
sumber : bramanto.worungfiktif.net