Tiket pesawat online

Tiket pesawat online Alhamdulillah kini kami bisa melayani pemesanan tiket pesawat secara online. mitra PT. ANUGERA TRAVEL PUCUK. sms :089621658368
bb. : 51BE9993

25/09/2015

Perjalanan anda adala prioritas kami.

anda mencari TIKET PESAWAT ? kami bersedia membatu kebutuhan anda.

Anda ragu dengan kami ?

anda bisa hubungi kami di

Whatsapp : 089621658368
bbm : 5848E28D

Dilarang Naik Pesawat Kalau Dompet Tidak TebalJatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 dengan perkiraankorban 161 jiwa Desember s...
09/03/2015

Dilarang Naik Pesawat Kalau Dompet Tidak Tebal

Jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 dengan perkiraan
korban 161 jiwa Desember silam berbuntut panjang.
Hanya beberapa hari setelah tragedi itu, Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan menandatangani surat
pengaturan tarif batas bawah untuk penerbangan
komersial. Dengan peraturan nomor 91/2014 ini, per 1
Januari 2015, maskapai untuk penerbangan domestik
dilarang menjual tiket di bawah 40% dari tarif batas
atasnya.
Tarif batas bawah sebelumnya adalah 30%. Namun saat
itu, aturannya lentur. Kementerian Perhubungan memberi
izin maskapai untuk mengajukan permohonan harga tiket
yang lebih murah dari 30%.
Umpamanya tarif batas atas rute Surabaya -Jakarta
adalah Rp 1.000.000, maka maskapai boleh menawarkan
harga tiket promo sebesar Rp 200.000, yang artinya 20%
dari tarif batas atas. Bahkan kadang-kadang sampai Rp
0. Meskipun tentu saja itu belum termasuk bahan bakar,
suku cadang, dan biaya-biaya lain.
Pasca berlakunya aturan baru Jonan, ini haram
dilakukan. Tidak ada kompromi, serendah-rendahnya
harga adalah 40% dari tarif batas atas. Jadi bila tarif
batas atas rute Cengkareng-Juanda Rp 1.000.000, maka
harga dasar termurah alias harga promo harus Rp
400.000. Dilarang lebih rendah dari itu!
Dengan demikian, jangan harap ada tiket promo
penerbangan yang benar-benar murah lagi. Meskipun
anehnya, Jonan tidak memberlakukan aturan yang sama
untuk penerbangan internasional. Saya jadi bingung, yang
celaka kemarin kan penerbangan internasional, kok yang
tarifnya dikoreksi penerbangan domestiknya?
Yang jelas, Jonan menegaskan, kebijakan ini bukan mau
mencampuri persaingan bisnis transportasi udara. Ini
murni terkait keselamatan penerbangan komersial di
wilayah Indonesia . Tujuannya supaya semua maskapai
memiliki ruang finansial yang cukup untuk mencapai
standar keamanan penerbangan. “Saya nggak urus
bisnis. Saya urusi keselamatan dan pelayanan
transportasi,” tekan mantan Dirut PT Kereta Api
Indonesia ini.
Tapi, benarkah murah identik dengan celaka?
Orang Jawa mengenal adagium, “Murah kok njaluk
selamet.” Atau, bayar murah kok minta selamat. Saya
yakin, inilah yang menjadi dasar pemikiran sang Menhub
dalam kebijakan barunya. Padahal belum tentu benar.
Seserakah-serakahnya pebisnis, dia pasti tetap tidak
mau barang dagangannya meledak, nyungsep , para
pegawainya tewas, dan perusahaannya disorot dunia,
bukan?
Rasanya tidak masuk akal bila ada pebisnis yang berniat
meraup untung dari santunan asuransi dengan cara
mengorbankan aset dan nama baiknya. Tanpa ada
aturan pun, secara logis sistematis, pebisnis pasti
melakukan usaha terbaiknya untuk menghindari celaka.
Apalagi, aturan standar keamanan di penerbangan
Indonesia maupun dunia tentu ada.
Jadi, tak peduli semurah apapun penerbangan itu,
keselamatan pastilah selalu nomor satu!
Di lain sisi, dalam hal musibah, transportasi yang mahal
pun bukan jaminan keselamatan. Contoh yang paling
menonjol adalah Titanic. Kapal yang gagah dan mewah
itu toh akhirnya karam juga di Samudera Atlantik.
Kita juga masih ingat betapa mahalnya ongkos untuk
menjadi penumpang Concorde. Toh superjet besutan
Inggris-Prancis itu juga bolak-balik celaka dan akhirnya
berhenti beroperasi.
Kita tidak bisa memprediksi ini penerbangan murah LCC
( Low Cost Carrier ) pasti suatu saat celaka, itu
penerbangan penuh FSC ( Full Service Carrier ) pasti
selamat terus.
Dari data yang saya baca di Harian Media Indonesia
terbitan kemarin (8 Januari 2015), justru kecelakaan
serius dalam penerbangan di dunia lebih banyak dialami
FSC. Sampai 2013, penerbangan LCC mengalami 112
kecelakaan dengan total korban 330 jiwa. Sementara
penerbangan FSC mengalami 818 kecelakaan dengan
total korban 509 jiwa!
Di Wikipedia , saya mendapat temuan yang tak kalah
menarik. Ternyata, AirAsia adalah salah satu pelopor
penerbangan murah dengan rapot cemerlang soal
keselamatan penumpang. Sejak mengudara pertama
pada 2001 sampai penghujung tahun kemarin, mereka
tak pernah mengalami kecelakaan.
Justru Garuda Indonesia sebagai maskapai FSC yang
beberapa kali mengalami aneka kecelakaan sejak 1974.
Namun supaya adil, kita sebaiknya membandingkannya
dalam periode dimana AirAsia sudah mengangkasa.
Garuda tercatat mengalami dua kali kecelakaan dalam
periode itu, yaitu pada 2002 (jumlah korban 1 jiwa) dan
2007 (jumlah korban 22 jiwa).
Korbannya memang sedikit. Namun tahukah Anda,
kecelakaan terparah Garuda adalah pada 1997 dengan
total korban 234 jiwa. Uni Eropa pun sempat
memasukkan maskapai berpelat merah ini dalam daftar
hitam. Sebelum akhirnya Garuda bangkit menjadi Most
Improved Airline versi Skytrax pada 2010 dan Maskapai
Regional Terbaik di Dunia pada 2011.
Sementara itu, pada periode yang sama, AirAsia “hanya”
nahas sekali, yaitu tanggal 28 Desember 2014 lalu. Ini
maskapai LCC lho. Harga tiketnya jauh lebih murah
dibanding Garuda.
Benahi intern, alih-alih bebani konsumen
Perbedaan maskapai LCC dan FSC sebenarnya hanya
pada kenyamanan layanan serta fasilitas bagi
penumpang. Biasanya maskapai LCC meniadakan
makanan, membatasi bagasi, menarik biaya pemilihan
kursi, membiarkan penumpangnya garing (tidak ada
aboard entertainment ), mempersempit jarak antarkursi,
mengurangi fasilitas dan eksklusivitas pilot serta kru
kabin pada saat off duty , dan sebagainya.
Tapi soal keselamatan, tidak ada kompromi. Semua
maskapai memprioritaskannya. Sebab, sudah ada SOP
( Standard Operational Procedure) di sana. Dan kalau itu
sampai bisa dilanggar, yang salah ya jajaran Kemenhub
p**a. Mungkin juga PT Angkasa Pura. Makanya, jangan
hanya mengambinghitamkan maskapai.
Pembenahan yang bisa dilakukan Menhub adalah
menambah jumlah awak ATC ( Air Traffic Control ),
mengurangi padatnya lalu lintas udara Indonesia, tegas
terhadap pilot-pilot yang terlibat narkoba, sikat otoritas
bandara yang s**a mengobral izin terbang, perbarui
teknologi-teknologi pengawasan udara kita yang pasti
memalukan bila dibandingkan dengan peralatan Bandara
Changi, dan lain-lain.
Sedangkan menaikkan tarif batas bawah, itu seharusnya
menjadi opsi terakhir.
Namun apapun itu, Jonan terlanjur kebakaran jenggot
dengan musibah ini. Peraturan baru pun telah diteken,
bahkan sebelum tahu pasti penyebab tumbangnya
AirAsia QZ8501. Jangankan analisis dari Komite Nasional
Keselamatan Transportasi (KNKT), kotak hitam pesawat
bermesin Airbus itu saja belum dipegang tangan hingga
saya menulis ini.
Jonan rasanya terlalu terburu-buru. Padahal, kebijakan
batas bawah itu cukup menyesakkan, terutama bagi
masyarakat menengah yang mendominasi demografi
penumpang pesawat Indonesia. Sangat tidak tepat!
Apalagi, rakyat saat ini masih menderita akibat kenaikan
harga BBM (meski kemudian diturunkan dengan nominal
yang tidak sebesar kenaikannya) dan elpiji. Tiket kereta
ekonomi pun sudah meroket lebih dulu.
Kalau kereta mahal, pesawat mahal, bahkan yang
berkelas ekonomi, lantas rakyat yang bukan orang kaya
harus naik apa ketika bepergian? Kapal? Bus? Aduh,
kapan sampainya, Pak Menteri? Atau apa memang
Indonesia sudah tidak butuh lagi turis-turis domestik?

sumber : bramanto.worungfiktif.net

24/02/2015

Cara pemesanan tiket online.

-- KAMI MEMBERIKAN HARGA YANG MURAH --
Cara Booking / Reservasi Ticket Pesawat Online :
1. Reservasi ticket bisa dilakukan :
- Via phone / sms --> [ 089621658368 ]
- Fanpage-> [ lamongan tiket online]
- Bbm : 5442B0AD
- YM --> [ agus.maftuhin ]
- Email --> [ [email protected] ]
( untuk mengetahui jadwal penerbangan dan harga )
2. Booking dulu untuk mendapatkan seat & informasikan :
- Nama lengkap
- Nomor HP
- Rute perjalanan ( sekali jalan / p**ang pergi )
- Tanggal dan waktu ( pagi, siang, sore atau malam )
- Jumlah penumpang ( dewasa / bayi )
- Maskapai yang diinginkan
( dan kami akan informasikan ketersediaan seat & harga ticket )
3. Jika deal, kami akan melakukan booking
4. Setelah itu kami akan sent data reservasi yang sudah
dibooking beserta harga & time limitnya ( via phone, sms,
facebook atau YM )
5. Jika sudah deal semuanya, bisa langsung transfer via Bank BRI SYARIAH dengan melakukan konfirmasi
pembayaran :
- Atas nama : ...
- Total pembayaran sebesar : ...
- Pembayaran via Bank : ...
6. Setelah konfirmasi & transfer kami terima, kemudian langsung
issued/cetak ticket dan ticket akan kami kirim via e-mail atau
kode booking via sms ( ticket bisa reprint langsung di airport )

Tidak setuju tarif murah di hapusJAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) menolak tegas penetapan tarif batasbaw...
24/02/2015

Tidak setuju tarif murah di hapus

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) menolak tegas penetapan tarif batas
bawah penerbangan minimal 40 persen dari
tarif batas atas. Untuk itu, KPPU memanggil
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk
mengklarifikasi kebijakannya tersebut Senin
depan (12/1).
Ketua KPPU Nawir Messi mengaku terkejut saat
mengetahui Ignasius Jonan tiba-tiba
menetapkan tarif batas bawah minimal 40
persen dari tarif batas atas penerbangan.
Pasalnya, baru sebulan lalu pihaknya
mengundang Dirjen Perhubungan dan asosiasi
maskapai penerbangan yang tergabung dalam
INACA (Indonesia National Air Carriers
Association) untuk berdiskusi. ”Ada kesepakatan
sementara bahwa tarif batas bawah itu tidak
diperlukan,” ujarnya Kamis (8/1).
Alasannya, untuk membangun kompetisi yang
sehat antarmaskapai, diperlukan aturan yang
memungkinkan maskapai bergerak secara
efisien tanpa ada pembatasan tarif. ”Kalau
dipatok 40 persen itu masih cukup tinggi.
Akibatnya, inovasi dan produktivitas maskapai
akan terbatasi. Padahal, bisa saja maskapai
mampu efisien tanpa mengorbankan faktor
keselamatan penerbangan,” sebutnya.
Alasan Kemenhub bahwa harga tiket murah
menurunkan faktor keselamatan, menurut
Nawir, merupakan hal yang dicari-cari. Sebab,
yang terjadi sebenarnya adalah kurangnya
pengawasan. ”Jangan-jangan ini hanya untuk
pengalihan isu, dari pengawasan yang sangat
kurang menjadi harga tiket. Buktinya,
ditemukan banyak penerbangan ilegal, bisa jadi
aspek keselamatan juga kurang diawasi,”
tandasnya.
Karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan
memanggil Menhub untuk membahas hal
tersebut. Nawir mengaku KPPU tidak bisa
mengatakan pemerintah melanggar Undang-
Undang Persaingan Usaha. ”Kita hanya akan
ingatkan Menhub bahwa logika yang dipakai
terbalik,” kata Nawir.
Sementara itu, dalam jumpa pers di Gedung
Manggala lantai 7 Kemenhub kemarin, Direktur
Angkutan Udara Kemenhub Mohammad Alwi
mengaku, pemerintah sudah menetapkan
menaikkan tarif batas bawah dari 30 menjadi
40 persen dari tarif batas atas.
Alwi menyebutkan, surat tersebut sudah
disebarkan ke seluruh airlines . Regulasi itu
diterapkan mulai 1 Januari 2015. ”Saat ini
semua airlines sudah melaksanakan aturan itu.
Sudah kami cek. Tidak ada pelanggaran,”
ucapnya.
Mantan kepala Otoritas Bandara Wilayah III
Juanda itu mengatakan bahwa kenaikan tarif
batas bawah tersebut dilakukan sebagai bentuk
kewajaran. Dia mencontohkan tiket kereta api
eksekutif jurusan Surabaya–Jakarta yang waktu
tempuhnya 8–9 jam seharga Rp 300 ribu–Rp 400
ribu. Sebaliknya, harga tiket pesawat kadang di
bawah Rp 500 ribu. ”Masak pesawat yang satu
jam tiketnya sama dengan kereta api,” ujarnya.
Cara perbandingan Alwi terbilang tidak tepat.
Seharusnya pesawat harus dibandingkan
dengan pesawat alias apple-to-apple . Selain itu,
kebijakan tersebut diambil tanpa melihat daya
beli masyarakat Indonesia. Sebab, daya beli
masyarakat Indonesia pasti berbeda dengan
warga Paman Sam.
Alwi mengakui hal tersebut. Namun, dengan
kebijakan kenaikan tarif batas bawah,
pemerintah memberikan opsi kepada
masyarakat. ”Mereka bisa memilih naik apa
untuk bepergian,” ujarnya.
Untuk pertimbangan daya beli, Alwi mengklaim
kebijakan itu sudah dikaji dengan melihat
kemampuan masyarakat. Dia mengaku,
perubahan tersebut tidak terlalu memberatkan
maskapai dan warga. ”Pasti. Sudah kami
pertimbangkan,” paparnya.
Ada anggapan bahwa penetapan tarif itu tidak
mempertimbangkan mas**an dari pihak
maskapai. Sebab, kemarin Ketua INACA Arif
Wibowo mengaku belum mendapatkan surat
pemberitahuan mengenai regulasi baru itu.
Alwi menolak kabar tersebut. Menurut dia,
semua Dirut operasional dan safety maskapai
sudah dipanggil. ”Mereka sudah tahu. Tidak ada
masalah,” ungkap Alwi.
Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik
Kemenhub Julius A. Barata mengatakan,
Kemenhub tidak menghapus low cost carrier
(LCC) atau penerbangan murah. Namun, hanya
batas harga termurah tiket yang dinaikkan.
Yakni, dari 30 persen menjadi 40 persen dari
tarif batas atas. Selain itu, di dalam Permenhub
No PM 91 Tahun 2014 disebutkan, tidak akan
ada lagi tarif promo yang diajukan maskapai.
”Sakelek, 40 persen itu,” paparnya.
Dalam masa kepemimpinan Ignasius Jonan,
Kemenhub sudah merevisi aturan tarif batas
bawah tiga kali. Yakni, PM No 51/2014.
Peraturan warisan Menhub E.E. Mangindaan itu
ditetapkan pada Oktober. Besarnya, tarif batas
bawah 50 persen dari tarif batas atas. Namun,
itu hanya berlaku sebulan. Sebab, Jonan yang
mendengar keberatan dari airlines langsung
merivisi dengan mengeluarkan PM No 59/2014
pada November. Di dalam regulasi tersebut,
tarif batas bawah sebesar 30 persen. Selain itu,
maskapai bisa mengajukan tiket promo kepada
Ditjen Perhubungan Udara.
Belum genap setahun, tepatnya Desember,
aturan itu kembali direvisi lewat PM 91/2014.
Aturan tersebut dibikin karena insiden AirAsia
QZ8501 jatuh di Selat Karimata. Tarif batas
bawah ditetapkan naik menjadi 40 persen dari
tarif batas atas. Menanggapi itu, Barata
mengaku, perubahan tersebut penting
dilakukan. ”Agar maskapai lebih fokus pada
perbaikan pelayanan dan keselamatan,”
ujarnya.
Bagaimana tanggapan maskapai penerbangan?
Corporate Secretary LionAir Ade Simanjuntak
mengungkapkan, maskapainya belum
memberlakukan aturan baru tersebut karena
belum ada instruksi resmi dari pemerintah.
Namun, jika itu memang sudah diberlakukan,
LionAir akan langsung melaksanakannya. ”Kita
belum bisa komentar karena SK (surat
keputusan)-nya belum turun. Untuk sementara
waktu, kita lihat perkembangan dulu,” ujarnya.
Manajer Humas Sriwijaya Air Agus Sudjono
mengatakan hal yang sama. Hingga saat ini,
pihak maskapai belum menerima instruksi
untuk mematok tarif batas bawah 40 persen
dari batas atas. ”Nanti kalau sudah ada hitam di
atas putihnya, berarti sah dan legal. Pasti
maskapai patuh karena kalau tidak, akan ada
sanksi dari pemerintah,” jelasnya. (wir/aph/c10/
kim)

sumber : jawapos.com

Address

Lamongan

Telephone

089621658368

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tiket pesawat online posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share