21/09/2018
HUKUM MERAPIKAN ALIS WANITA MENURUT ISLAM
Untuk tampil cantik pasti banyak wanita yang melakukan segala cara untuk mendapatkan kecantikannya. Di era yang modern ini, untuk menjadi cantik sudah bukan hal yang sulit lagi. Bahkan tanpa perawatan ke salon, kita juga bisa melakukan perawatan kecantikan di rumah. Berbagai perawatan kecantikan dari ujung kepala ke ujung kaki seperti perawatan kuku, waxing (mencabut bulu kaki dan tangan), facial dan mencukur alis untuk mempercantik wajah. Lalu apa hukumnya bagi wanita yang mencukur alis?
Hal yang wajar jika wanita ingin dirinya terlihat cantik dimata semua orang yang memandangnya dan untuk mendapatkan hal tersebut, kadang para wanita akan melakukan apa saja dan salah satu cara untuk terlihat cantik adalah dengan merapikan bulu alis lalu menggambarnya dengan pensil alis.
Di dalam islam sendiri, hukum mencukur alis masih ada beberapa perbedaan pendapat di dalamnya. Ada sebagian ulama yang mengatakan hal tersebut boleh dilakukan namun ada sebagian lainnya yang mengatakan haram dilakukan.
Sebagian ulama yang tidak memperbolehkan mencukur alis berpedoman pada hadist berikut ini:
Dari Abdullah bin Mas’ud ra., ia berkata :
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditati, al-mutanamish (para wanita yang minta dicukur buku diwajahnya), dan orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari)
Maksud dari mencukur bulu pada wajah di hadist tersebut adalah mencukur bulu alis. An-Nawawi pun menegaskan :
“Larangan tersebut adalah untuk bulu alis dan ujung-ujung wajah” (Sharh Shahih Muslim)
Para ulama yang mengharamkan mencukur alis wanita menganggap bahwa hal tersebut sama saja dengan mengubah ciptaan Allah SWT yang hukumnya tidak di perbolehkan.
Sedangkan sebagian ulama lain yang memperbolehkan, mereka berpendapat bahwa maksud dari hadist tersebut adalah mencukur hingga ke akar-akarnya. Menurut mereka p**a, mencukur alis diperbolehkan jika ditujukan untuk memenuhi permintaan suami dan untuk menyenangkan hati suami. Namun tidak diperbolehkan jika tujuannya adalah untuk bersolek dan mengumbar kecantikan di depan orang banyak.
Jadi hukum merapikan alis wanita dalam islam masih terdapat keraguan di dalamnya atau yang disebut dengan syubhat. Syubhat di dalam islam berarti hal yang masih samar-samar dan tidak dimengerti banyak orang.
Dari An-Nu’man bin Basyir ra., ia berkata, Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Diantara keduanya terdapat perkara syubhat yang masih samar tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkanNya.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Dari hadist diatas bisa kita simpulkan bahwa sebagai seorang muslim yang taat, alangkah baiknya jika kita meninggalkan perkara-perkara yang syuhbat karena hal tersebut jauh lebih baik menurut Allah SWT. Dan sebagai wanita muslimah yang baik, sudah selayaknya kita untuk mengikuti aturan-aturan di dalam islam yang tertera dalam syariat islam.
Sesungguhnya kecantikan wanita menurut islam tidaklah diukur dari fisik, namun dari akhlah dan keimanan serta ketaatannya pada Allah SWT. Semoga tulisan ini bermanfaat