Balai Kliring Keamanan Hayati

Balai Kliring Keamanan Hayati Balai Kliring Keamanan Hayati adalah sebuah media pegelolaan informasi Produk Rekayasa Genetik (PRG) dan bioteknologi

Balai Kliring Keamanan Hayati (Biosafety Clearing House) adalah badan yang dibentuk oleh Para Pihak berdasarkan pasal 20 Protokol Cartagena untuk memfalitasi pertukaran informasi di bidang ilmiah, teknis, lingkungan hidup, dan peraturan mengenai Organisme Hasil Modifikasi Genetik (OHMG). Protokol Cartagena adalah kesepakatan antara berbagai pihak yang mengatur tatacara gerakan lintas batas negara

secara sengaja (termasuk penangananan dan pemanfaatan) suatu organisme hidup yang dihasilkan oleh bioteknologi modern (OHMG) dari suatu ke negara lain oleh seseorang atau badan. Protokol Cartagena bertujuan untuk menjamin tingkat proteksi yang memadai dalam hal persinggahan (transit), penanganan, dan pemanfaatan yang aman dari pergerakan lintas batas OHMG. Tingkat proteksi dilakukan untuk menghindari pengaruh merugikan terhadap kelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati, serta resiko terhadap kesehatan manusia. Indonesia telah meratifikasi Protokol Cartagena melaluiUndang-undang Nomor 21 tahun 2004. Sesuai dengan mandat dari Protokol Cartagena, tanpa mengurangi maksud perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia, maka setiap Negara Pihak wajib menyediakan kepada Balai Kliring Keamanan Hayati setiap informasi yang harus disediakannya kepada Balai Kliring Keamananan Hayati

Rabu 3 Juni 2015, Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH-PRG) mengadakan sidang pleno untuk menindaklanjuti...
07/06/2015

Rabu 3 Juni 2015, Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH-PRG) mengadakan sidang pleno untuk menindaklanjuti permohonan Keamanan lingkungan Jagung PRG event NK603 toleran Herbisida Glifosat. Sidang Pleno berlangsung di ruang rapat Kalpataru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada Selasa 26 Mei 2015, Program for Biosafety System (PBS) mengadakan Round Table Dialogue dengan tema "Biotechnology, ...
26/05/2015

Pada Selasa 26 Mei 2015, Program for Biosafety System (PBS) mengadakan Round Table Dialogue dengan tema "Biotechnology, Biosafety, Socio Economic Consideration and Decission Making in Indonesia" di Hotel Borobudur Jakarta. Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Komisi Keamanan Hayati PRG, Kementerian dan Lembaga terkait, Perguruan Tinggi, LSM serta sektor terkait.

Keamanan hayati yang lebih populer dengan istilah ‘biosafety’ merupakan salah satu isu yang dikaji dan diputuskan untuk ...
13/12/2014

Keamanan hayati yang lebih populer dengan istilah ‘biosafety’ merupakan salah satu isu yang dikaji dan diputuskan untuk diperhatikan pada Konvensi Keanekaragaman Hayati. Isu ini kemudian berhasil dikembangkan menjadi sebagai Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati yang disepakati pada bulan Desember 1999 di Montreal, Canada.

Untuk informasi lebih lengkap silahkan mengunjungi website kami di http://indonesiabch.or.id/

13/12/2014

Protokol Cartagena adalah kesepakatan antara berbagai pihak yang mengatur tata cara gerakan lintas batas negara secara sengaja (termasuk penangananan dan pemanfaatan) suatu organisme hidup yang dihasilkan oleh bioteknologi modern (OHMG) dari suatu ke negara lain oleh seseorang atau badan.Protokol Cartagena bertujuan untuk menjamin tingkat proteksi yang memadai dalam hal persinggahan (transit), penanganan, dan pemanfaatan yang aman dari pergerakan lintas batas OHMG.

Tingkat proteksi dilakukan untuk menghindari pengaruh merugikan terhadap kelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati, serta resiko terhadap kesehatan manusia. Indonesia telah meratifikasi Protokol Cartagena melaluiUndang-undang Nomor 21 tahun 2004.

Balai Kliring Keamanan Hayati(Biosafety Clearing House) adalah badan yang dibentuk oleh Para Pihak berdasarkan pasal 20 ...
13/12/2014

Balai Kliring Keamanan Hayati(Biosafety Clearing House) adalah badan yang dibentuk oleh Para Pihak berdasarkan pasal 20 Protokol Cartagena untuk memfalitasi pertukaran informasi di bidang ilmiah, teknis, lingkungan hidup, dan peraturan mengenai Organisme Hasil Modifikasi Genetik (OHMG).

http://www.iisd.ca/biodiv/iccp2/pix/1plenary.jpg

17/11/2014

Pengkajian Keamanan Pangan Kedelai PRG event MON 87769

Sehubungan dengan permohonan dari PT. Branita Sandhini untuk memeriksakan keamanan pangan bagi kesehatan manusia terhadap kedelai PRG event MON 87769 sebelum diedarkan, TTKH telah melakukan pengkajian keamanan pangan terhadap kedelai PRG event MON 87769. Pelaksanaan pengkajian dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.03.12.1563 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik dan surat Kepala Badan POM kepada Ketua Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Nomor SD.05.02.1.52.08.11.07602 tanggal 28 Agustus 2011 perihal Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG) Komoditas Kedelai PRG Event MON 87769.

sumber: http://indonesiabch.or.id/pengkajian-keamanan-pangan-kedelai-prg-event-mon-87769/

Address

Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Gedung B, Lantai 4 Jalan D. I Panjaitan Kav. 24 Kebon Nanas
Jakarta
13410

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Balai Kliring Keamanan Hayati posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share