Balai Kliring Keamanan Hayati (Biosafety Clearing House) adalah badan yang dibentuk oleh Para Pihak berdasarkan pasal 20 Protokol Cartagena untuk memfalitasi pertukaran informasi di bidang ilmiah, teknis, lingkungan hidup, dan peraturan mengenai Organisme Hasil Modifikasi Genetik (OHMG). Protokol Cartagena adalah kesepakatan antara berbagai pihak yang mengatur tatacara gerakan lintas batas negara
secara sengaja (termasuk penangananan dan pemanfaatan) suatu organisme hidup yang dihasilkan oleh bioteknologi modern (OHMG) dari suatu ke negara lain oleh seseorang atau badan. Protokol Cartagena bertujuan untuk menjamin tingkat proteksi yang memadai dalam hal persinggahan (transit), penanganan, dan pemanfaatan yang aman dari pergerakan lintas batas OHMG. Tingkat proteksi dilakukan untuk menghindari pengaruh merugikan terhadap kelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati, serta resiko terhadap kesehatan manusia. Indonesia telah meratifikasi Protokol Cartagena melaluiUndang-undang Nomor 21 tahun 2004. Sesuai dengan mandat dari Protokol Cartagena, tanpa mengurangi maksud perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia, maka setiap Negara Pihak wajib menyediakan kepada Balai Kliring Keamanan Hayati setiap informasi yang harus disediakannya kepada Balai Kliring Keamananan Hayati