Umumnya pengurusan pabean dilakukan oleh eksportir dan importir itu sendiri. Namun sesuai Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, apabila dalam hal pengurusan pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Portibion Djewelindo Logistik adalah pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). VISI
Menjadi perusaha
an jasa kepabeanan dan logistics terbaik di Indonesia. Mendukung proses kepabeanan yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih murah
Mendukung kelancaran arus barang Ekspor dan Impor
MISI
Meningkatkan kepuasan pelanggan dengan sistem kerja professional serta servis kerja yang cepat dan akurat
Untuk mewujudkan visi misi kami, kami mengetahui akan pentingnya kualitas sumber daya manusia yang baik. Sumber daya manusia yang jujur, bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi. Tentunya memahami semua regulasi kepabeanan, menguasai tata laksana di bidang impor dan ekspor, memiliki kemampuan di bidang pabean dan transportasi dan dapat dibuktikan dengan memiliki sertifikasi tenaga ahli. Kami memiliki tenaga ahli kepabeanan bersertifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2007 tentang PPJK. Kegiatan jasa PPJK tentunya juga berkaitan dengan barang yang akan ditangani. Bagaimana proses transaksi antara Importir dan Eksportir, berapa nilai barang, alat transportasi yang digunakan, adakah sifat khusus barang tersebut, dan beberapa hal lain yang harus diperhatikan. Untuk itu kami juga melengkapi kebutuhan tenaga ahli yang memahami tata cara pengiriman suatu barang, jenis barang, alat transportasi yang digunakan agar dapat menangani barang dengan baik. Kami memiliki tenaga ahli di bidang forwarding yang dikeluarkan ILFA (Indonesian Logistics and Forwarders Association) / GAFEKSI. Dan melengkapi kebutuhan tenaga ahli untuk penanganan barang di pelabuhan, kami juga memiliki tenaga ahli bersertifikasi Ahli Kepelabuhanan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.