04/11/2021
PERSYARATAN DOKUMEN PENERBANGAN DOMESTIK TERBARU
EFEKTIF BERLAKU 03 NOVEMBER 2021
Rute Penerbangan 1
- Dari / Ke Pulau Jawa
- Dari / ke Pulau Bali
- Antar Daerah di dalam Pulau Jawa
WAJIB Rapid Antigen 1 x 24 Jam + vaksin dosis ke 2 atau SWAB RT-PCR maksimal 3 x 24 Jam + minimal vaksin dosis ke 1
Rute Penerbangan 2
- Antara Daerah di luar Wilayah Pulau Jawa & Bali
WAJIB Rapid Antigen maksimal 1 x 24 Jam atau SWAB RT-PCR maksimal 3 x 24 Jam dan minimal vaksin dosis ke 1
Rute Penerbangan 3
- Setiap penumpang yang akan masuk ke wilayah Kalimantan Barat ( Kalbar ) Wajib SWAB RT-PCR maksimal 3 x 24 Jam + minimal vaksin dosis ke 1
- Setiap penumpang yang akan keluar dari wilayah Kalimantan Barat ( Kalbar ) Wajib Rapid Antigen maksimal 1 x 24 Jam + vaksin dosis ke 2 atau SWAB RT-PCR maksimal 3 x 24 Jam dan minimal vaksin dosis ke 1
Note :
-Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Penumpang diatas > 12 tahun yang tidak bisa divaksin harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Penumpang di bawah