07/04/2026
Terobosan kebijakan ini adalah bukan tanpa resistensi/ perlawanan. Pembayaran pajak tahunan STNK selama ini harus menggunakan KTP pemilik pertama yang belum dia balik nama/mutasi.
Di saat banyak jual beli mobil bekas tanpa harus diwajibkan untuk balik nama, lalu kenapa ketika mau perpanjangan atau isi pajak, pemilik kedua harus menggunakan KTP asli pemilik pertama?
Jawabannya, ya ndak kenapa-napa. Lalu apa alasannya mekanismenya begitu ribet? Anda semua pasti tau jawabannya. Dari proses yang dibuat susah begitu, ada saja otak udang di balik batu bermain.
Ada aktifitas by desain dibalik ribetnya red tape birokrasi tersebut. Yaitu adanya kongkalikong sindikat kingkong antara oknum samsat dengan birojasa mutasi kendaraan.
Mau dibilang oknum, tapi kok sistematis dan kasatmata. Itulah dunia pelayanan birokrasi kita. Tanpa malu2 aktifitas memburu rente sudah menggurita di setiap lini pelayanan publik.
Anda bisa merilis apa saja aktifitas menjijikkan tersebut.
1. Pembuatan & perpanjangan SIM.
2. Layanan pembuatan visa & paspor.
3. KTP dan surat keterangan sejenisnya.
4. Pembuatan sertifikat rumah.
5. Layanan cabut berkas/mutasi kendaraan.
6. Wah klo tak tulis semua, bisa kemeng ni jemari. Anda bisa nambahin sendiri yak.🤓.
Oya, ditunggu governor Jateng tercinta kita ini. Apakah pak lupi tergugah hatinya ketika dikalahkan rivalnya kali ini, eh bertubi-tubi ini. Apakah akan membuat kebijakan yang serupa. Nunggu sambil lalu aja, biar ga terlalu kuciwa nantinya.