Minelog Services Indonesia

Minelog Services Indonesia MSI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan logistik di Indonesia.

Memahami Indikasi Korupsi di Sektor Tambang Batubara Akibat Potensi Kerugian NegaraSektor pertambangan batubara, sedang ...
31/07/2019

Memahami Indikasi Korupsi di Sektor Tambang Batubara Akibat Potensi Kerugian Negara

Sektor pertambangan batubara, sedang dalam kajian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di sektor ini, telah terdeteksi adanya indikasi kerugian negara.

Persoalan ini, sudah cukup lama diangkat ke wilayah publik. Sebelum dirilis oleh KPK pada minggu lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melansir data adanya dugaan potensi kerugian negara di sektor tambang batubara ini.

ICW sendiri, telah melakukan pemantauan terhadap tata kelola batubara di Indonesia. Hasil pemantauan selama tahun 2006-2016, ICW menemukan indikasi kerugian negara dari sektor batubara mencapai Rp 133,6 triliun.

Dalam kurun waktu tersebut, ICW menemukan adanya indikasi transaksi yang tidak dilaporkan dengan mencapai US$ 27,062 atau setara dengan Rp 365,3 triliun.

Dampaknya, ditemukan indikasi kerugian negara dengan jumlah Rp. 133,6 triliun. Indikasi tersebut berasal dari kewajiban perusahaan batubara untuk pajak penghasilan maupun royalti / Dana Hasil Penjualan Batu Bara (DHPB).

Hasil pemantauan juga menemukan adanya perbedaan pencatatan data produksi batubara antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian ESDM RI.

Catatan BPS atas data produksi batubara Indonesia selama periode 2006 – 20015 sebanyak 3.266,2 juta ton. Sementara dalam catatan Kementerian ESDM, total data produksi batubara Indonesia selama periode 2006 – 2015 sebanyak 3.315 juta ton. Dari kedua data tersebut terdapat selisih data produksi sebesar 49,1 juta ton.

Perbedaan data turut ditemukan dalam data ekspor antara data Indonesia dan data negara pembeli batubara.

Dalam catatan Kementerian Perdagangan RI, selama kurun 2006 – 2016 volume ekspor batubara sebanyak 3.421 ton, sementara data yang dicatat negara pembeli sebanyak 3.1475 ton. Terdapat selisih data ekspor sebanyak 299,8 juta ton.

Dari aspek perpajakan, ICW menemukan adanya tingkat kepatuhan pelaporan pajak yang minim dari sektor mineral batubara. Pada tahun 2015, dari sebanyak 4.523 Wajib Pajak (WP) yang diharuskan melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), hanya 3.580 yang melakukan pelaporan.

Adapun dalam aspek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menurunnya Tax Ratio perlu mendapat sorotan. Sejak tahun 2012 Tax Ratio nasional mengalami penurunan hingga mencapai angka 10,36% di tahun 2016.

Sementara, tax ratio pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setelah turut mengalami penurunan sejak tahun 2012, hanya mencapai angka 3,88% di tahun 2016.

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam tata kelola batubara mesti diberikan perhatian serius. Indonesia adalah salah satu produsen batubara terbesar di dunia.

Data BPS menunjukkan, dalam kurun waktu 2006 – 2015 volume produksi batubara di Indonesia mencapai 3.266,2 juta ton. Hal tersebut mengindikasikan pentingnya batubara sebagai salah satu sektor sumber daya alam (SDA) yang dapat memberi pengaruh signifikan terhadap keuangan negara.

Tentu sangat disayangkan apabila penerimaan negara tidak dapat diterima secara maksimal disebabkan pengelolaan yang buruk.

Merespon temuan-temuan tersebut, ICW mendesak pemerintah RI untuk memberi perhatian terhadap perbaikan tata kelola batubara. Besarnya jumlah indikasi kerugian negara semestinya membuka mata Presiden RI dan jajarannya untuk menaruh perhatian sangat serius.

Celah-celah yang berdampak pada kerugian negara dari batubara dan sumber daya alam lainnya mesti segera dibenahi. Lebih lagi, ICW mendesak aparat penegak hukum, utamanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan fokus perhatian terhadap sektor sumber daya alam melalui koordinasi dan supervisi.

KPK perlu menitikberatkan pada sisi penegakkan hukum dan pengembalian kerugian negara.(*)

Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pertambangan Batubara Dalam NegeriSektor industri dan pertambangan batubara di dalam...
29/07/2019

Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pertambangan Batubara Dalam Negeri

Sektor industri dan pertambangan batubara di dalam negeri, mendapatkan pemantauan dan pengawasan ketat dari KPK. Ada indikasi yang mengarah pada praktik tidak lazim dalam transaksi perusahaan tambangan batubara dalam negeri.

Dugaan ini, muncul dalam tiga tahun terakhir. Dalam keterangannya pada media, Minggu (28/7), Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa saat ini KPK tengah mengumpulkan data dan melakukan kajian untuk menilik potensi kerugian negara yang bisa ditimbulkan dari praktik tersebut.

KPK menduga adanya praktik tidak lazim dalam transaksi jual beli batubara di Indonesia. Termasuk dugaan transfer pricing untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dalam transaksi jual beli batubara.

Dugaan sementara, dalam sektor ini ada manipulasi harga transfer (transfer pricing) untuk meminimalkan pembayaran pajak dalam transaksi jual-beli batubara.

“Belum selesai kajiannya. Secara internal kita lagi mau mempelajari dan mendalami adanya dugaan transfer pricing dalam praktik jual beli batubara,” kata Pahala saat kepada media.

Menurut Pahala, pihaknya akan mengaudit data transaksi jual-beli batubara dari seluruh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Semua pemegang IUP dan PKP2B,” imbuhnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun merespon. Dalam salinan surat yang dirilis ke media, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara M. Hendrasto pada 26 Juli 2019 telah mengirimkan permintaan data kepada 51 perusahaan batubara pemegang PKP2B.

Dalam surat tersebut, Hendrasto meminta supaya setiap perusahaan menyampaikan rekapitulasi data kontrak penjualan batubara dan realisasi harga sesuai invoice sejak tahun 2017, 2018 hingga Juni 2019.

“Mengingat pentingnya data tersebut, diharapkan rekapitulasi data kontrak penjualan batubara dan realisasi harga sesuai invoice dapat kami terima paling lambat 29 Juli 2019,” tegas Hendrasto dalam suratnya.

Sebelumnya, KPK sendiri tlah menyarankan Kementerian ESDM dan Kemendag merevisi tata niaga batu bara terkait penyetoran PNBP sebelum pengapalan dan pengaturan eksportir terbatas.

Karena, perbedaan data antarinstansi pemerintah masih menjadi masalah krusial. Termasuk di sektor mineral dan batu bara atau minerba.

Hal ini menimbulkan sisi negatif, seperti dapat mempengaruhi penerimaan negara dari tidak samanya data dalam mata rantai perdagangannya.

Tenaga Fungsional Direktorat Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Rizky Nugraha, dalam pernyataannya kepada media, mensinyalir setidaknya ada enam penyebab yang membuat kekisruhan perbedaan data batubara ini.

Pertama, pemerintah tidak melakukan pengecekan ulang terhadap volume dan kualitas batu bara yang dilakukan oleh surveyor.

Kedua, pengawasan proses pengapalan dan pengangkutan begitu minim. Ketiga, adanya kemungkinan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas surveyor.
Penyebab selanjutnya, tidak adanya akses terhadap sistem pelaporan surveyor dan Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kelima, ekspor mineral dan batu bara tersebesar di berbagai titik pelabuhan. Banyaknya pintu keluar ini cukup menyulitkan pengawasan.

Keenam, terdapat perbedaan peraturan Menteri Perdagangan terkait tata niaga mineral dan batu bara.

Oleh karena itu, KPK mendorong Kementerian ESDM mengoptimalkan peran Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minerba (TekMIRA) sebagai pembanding terhadap laporan surveyor.

Kemudian, perlu adanya koordinasi lintas sektor, antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan. Hal ini untuk mencegah kesalahan dari perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kementerian ESDM dan Kemendag juga perlu merevisi aturan tata niaga mineral dan batu bara terkait penyetoran PNBP sebelum pengapalan dan pengaturan eksportir terbatas.

Bila langkah-langkah pembenahan data ini tidak dilakukan, terutama terkait kegiatan penjualan di dalam maupun luar negeri, penerimaan negara akan selalu tidak optimal.
Beda data inilah yang disebabkan oleh tidak akuratnya perhitungan volume dan kualitas minerba yang akan dijual oleh pelaku usaha tadi.(*)

Membangun Harmonisasi Kewenangan Daerah Bidang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (3)Disharmoni antara UU Min...
26/07/2019

Membangun Harmonisasi Kewenangan Daerah Bidang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (3)

Disharmoni antara UU Minerba dan UU Pemda 2014 adalah disharmoni horizontal. Yaitu, pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang sederajat dalam hierarki.

Pertentangan ketentuan dalam UU Pemda 2014 dengan UU Minerba tersebut merupakan inkonsistensi dari segi substansi peraturan, yakni peraturan yang secara hierarkis sejajar tetapi substansi peraturan yang satu lebih umum dibandingkan substansi peraturan lainnya.

Pada konteks disharmoni antara ketentuan dalam UU Pemda 2014 dengan UU Minerba, untuk menyelesaikannya dapat digunakan asas preferensi. Asas preferensi lex specialis derogat legi generali adalah asas preferensi yang tepat digunakan dalam konteks ini.

Harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan asas lex specialis derogat legi generali, merujuk pada dua peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis mempunyai kedudukan yang sama, tetapi ruang lingkup materi muatan antara peraturan perundang-undangan itu tidak sama, yaitu yang satu merupakan pengaturan secara khusus dari yang lain.

Aturan hukum yang memuat asas lex specialis derogate legi generali dilihat menurut teori sistem hukum dari Hart, termasuk kategori rule of recognition, yang mengatur aturan hukum mana yang diakui sah sebagai suatu aturan yang berlaku.

Asas lex specialis derogat legi generali merupakan asas hukum yang menentukan dalam tahap aplikasi (application policy), sehingga dikatakan sebagai asas yang menentukan aturan hukum mana yang berlaku.

Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generali, yaitu:

a. Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut.

b. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuanketentuan lex generali Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi (Vol.6 No.2) 47

c. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum yang sama dengan lex generali (Bagir Manan, 2004: 56)

Pada konteks pertentangan antara UU Pemda 2014 dengan UU Minerba mengenai penerbitan IUP, UU Minerba mengatur substansi yang lebih khusus dan spesifik mengenai penerbitan IUP jika dibandingkan dengan UU Pemda 2014.

Berdasarkan segi substansinya, UU Minerba merupakan aturan hukum khusus, sementara UU Pemda 2014 merupakan aturan hukum umumnya.

Ketentuan dalam UU Minerba dengan UU Pemda 2014 juga berada dalam pengaturan mengenai ketentuan yang sama, yakni kewenangan penerbitan IUP.

Hanya saja, ketentuan dalam UU Minerba lebih spesifik dibandingkan dengan
UU Pemda 2014. Kedudukan UU Minerba dengan UU Pemda 2014 pun sederajat, karena keduanya sama-sama berbentuk dalam undang-undang.

Ketiga, prinsip-prinsip penggunaan asas lex specialis derogat legi generali tersebut terpenuhi, ini berarti asas preferensi lex specialis derogat legi generali dapat diterapkan untuk menyelesaikan disharmoni yang terjadi di antara UU Pemda 2014 dengan UU Minerba mengenai kewenangan penerbitan IUP.

Merujuk pada UU Pemda 2014, disebutkan secara jelas bahwa titik berat pembagian suatu urusan pemerintahan hendaknya menggunakan prinsip subsidiaritas, yakni diletakkan pada yang letaknya lebih dekat dengan berbagai aspek penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut.

Dengan menitikberatkan prinsip subsidiaritas, maka kewenangan pemberian IUP pada WIUP yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota, menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Lebih lanjut, pada UU Pemda 2014, Pasal 13 ayat (1) mengenal beberapa prinsip-prinsip yang digunakan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip akuntabilitas, prinsip efisiensi dan prinsip eksternalitas. Ketiga prinsip tersebut bertitik berat bahwa penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan efisiensi dan dampak yang timbul dari suatu urusan tersebut.

Berdasarkan ketiga prinsip tersebut untuk IUP pada WIUP di satu kabupaten/kota seharusnya diselenggarakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dalam rangkaian implementasi UU Pemda 2014, Menteri ESDM mengeluarkan Surat Edaran Menteri ESDM No.04.E/30/DJB/2015 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Setelah Berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam buku “Pedoman Penyusunan dan Bentuk Tata Naskah Dinas Departemen Kehakiman Republik Indonesia”, surat edaran adalah naskah dinas yang memuat petunjuk tentang hal-hal yang harus diperhatikan dan dilakukan berdasarkan peraturan/ketentuan yang ada.

Surat edaran bersifat umum dan berlaku tetap. Sebagai suatu bentuk peraturan kebijakan surat edaran tidak mengikat secara hukum (wetmatigheid). Peraturan kebijakan bukan peraturan perundang-undangan meskipun menunjukkan sifat atau gejala sebagai peraturan perundang-undangan.

Sebagai peraturan yang bukan merupakan peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan tidak secara langsung mengikat secara hukum, tetapi mengandung relevansi hokum (Bagir Manan, 1997: 172).

Dilihat dari karakteristik Surat Edaran sebagai Peraturan Kebijakan, maka SE Menteri ESDM No.04.E/30/DJB/2015 tidak dapat digunakan sebagai dasar yang mengalahkan peraturan perundang-undangan dalam pengaturan wewenang penerbitan IUP, namun hanya sebagai petunjuk pelaksana.(*)

Membangun Harmonisasi Kewenangan Daerah Bidang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (2)Dalam pertambangan, munc...
24/07/2019

Membangun Harmonisasi Kewenangan Daerah Bidang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (2)

Dalam pertambangan, muncul permasalahan baru, yaitu adalah tumpang tindihnya peraturan mengenai pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah dan siapa yang berwenang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (selanjutnya IUP).

Undang-undang Pemda 2004, merupakan salah satu latar belakang dan dasar penetapan aturan mengenai penerbitan IUP yang diatur dalam UU Minerba. Undang-undang ini telah diganti dengan UU Pemda 2014.

Hal ini menyebabkan adanya ketidak sinkronan yang berakhir pada rancunya pihak yang berwenang dalam pengelolaan, pemberian izin, pengawasan dan pembinaan SDA pertambangan minerba.

Secara garis besar UU Minerba mengatur mengenai kewenangan di daerah, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dalam pola penyelenggaraan Pemerintahan dalam kewenangan pengelolaan ESDM, khususnya mengenai penerbitan IUP dilakukan oleh Bupati/ Walikota.

Ketentuan dalam UU Minerba untuk kebijakan yang dilakukan Pemerintah Pusat memiliki kapasitas berupa tanggung jawab mengatur penetapan kebijakan dan pengaturan, penerapan standar dan pedoman, penetapan kriteria pembagian urusan Pemerintah Pusat dan Daerah, tanggung jawab pengelolaan pertambangan minerba berdampak nasional dan lintas provinsi.

Sedangkan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab terhadap pengelolaan minerba lintas kabupaten yang berdampak regional.

Selanjutnya Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten berfungsi untuk pengelolaan pertambangan minerba di wilayah Kabupaten/ Kota. Dengan demikian kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota masih cukup kuat dalam pengelolaan dan kebijakan SDA mineral dan batubara.

Lain hal terhadap ketentuan UU Pemda 2014, memiliki pandangan dan semangat penyelenggraan kewenangan pemerintahan terkait pengelolaan SDA yang di dalamnya bidang pertambangan minerba.

Dengan keluarnya UU Pemda 2014 kebijakan dan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota terkait pengelolaan pertambangan minerba dan kewenangan memberikan izin pertambangan minerba dialihkan ke Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggraan pemerintahan daerah diatur secara jelas dengan berbagai instrumen, seperti evaluasi, klarifikasi, persetujuan, dan bentuk lainnya.

Peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dipertegas dan diperkuat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.

Disharmonisasi antara UU Pemda 2014 dengan UU Minerba tersebut mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kewenangan. Dalam UU Minerba
pemerintah Kabupaten/Kota memiliki wewenang untuk mengeluarkan IUP, namun dalam UU Pemda 2014 wewenang hanya dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi.

(bersambung)

Membangun Harmonisasi Kewenangan Daerah Bidang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (1)Harmonisasi berasal dari...
22/07/2019

Membangun Harmonisasi Kewenangan Daerah Bidang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (1)

Harmonisasi berasal dari kata harmoni (bahasa Yunani harmonia). Artinya, terikat secara serasi dan sesuai. Ditinjau dari aspek filsafat, harmoni diartikan kerja sama antara berbagai faktor yang sedemikian rupa sehingga faktor-faktor tersebut menghasilkan kesatuan yang luhur.

Harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan keserasian antara peraturan perundang-undangan antara yang satu dengan yang lainnya, baik yang berbentuk vertikal (hierarki perundang-undangan) ataupun horizontal (perundang-undangan yang sederajat).

Keserasian tersebut, adalah tidak adanya pertentangan antara peraturan yang satu dengan yang lainnya. Peraturan yang satu dengan yang lainnya saling memperkuat ataupun mempertegas dan memperjelas.

Buku Tussen en verscheidenheid: Opstellen over harmonisatie in staatsen bertuursrecht sebagaimana dikutip LM Gandhi mengemukakan, harmonisasi dalam hukum adalah mencakup penyesuaian, peraturan perundangundangan, keputusan pemerintah, keputusan peningkatan kesatuan hukum, kepastian hukum keadilan (justice, gerechtigheid) dan kesebandingan (equity, billijkheid), kegunaan dan kejelasan hukum, tanpa mengaburkan dan mengorbankan pluralisme hukum kalau memang dibutuhkan (L.M Gandhi, 1995).

Oleh karena itu, yang dimaksud harmonisasi perundang-undangan adalah upaya atau proses untuk merealisasi keselarasan dan keserasian asas dan sistem hukum sehingga menghasilkan peraturan yang harmonis.

Dengan kata lain pengharmonisan merupakan upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, menetapkan dan membulatkan konsepsi suatu peraturan perundang-undangan lain baik yang lebih tinggi (superior), sederajat, maupun yang lebih rendah (inferior) dan lain-lain selain peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, peraturan akan tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (overlaping).

Harmonisasi idealnya dilakukan pada saat perancangan peraturan perundang-undangan. Pengharmonisasian rancangan undang-undang mencakup 2 aspek yaitu:

a. Pengharmonisasian materi muatan rancangan undang-undang dengan Pancasila, UUD 1945( harmonisasi vertikal), Undang-Undang (harmonisasi horizontal) dan asas-asas peraturan perundang-undang;

b. Pengharmonisasian rancangan undang-undang dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang meliputi kerangka peraturan perundang-undangan, hal-hal khusus, ragam bahasa dan bentuk rancangan peraturan perundang-undang.

Kesesuaian norma hukum yang lebih rendah dengan yang lebih tinggi juga nampak dalam sejumlah asas yang dikenal dalam ilmu hukum. Asas-asas tersebut biasanya dipergunakan dalam menyelesaikan konflik norma hukum.

Asas-asas hukum umum atau prinsip hukum (general principles of law) yang harus diperhatikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:

a. Asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan berlakunya daripada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dan sebaliknya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

b. Asas lex specialis derogat legi generali, yaitu peraturan perundang-undangan khusus didahulukan berlakunya daripada peraturan perundang-undangan yang umum. Prinsip ini berlaku terhadap peraturan perundang-undangan yang setingkat.

c. Asas lex posterior derogat legi priori, yaitu peraturan perundang-undangan yang baru didahulukan berlakunya daripada yang terdahulu.

d. Asas lex neminem cogit ad impossobilia, yaitu peraturan perundang-undangan tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan atau sering disebut dengan asas kepatutan (bilijkheid).

e. Asas lex perfecta, yaitu peraturan perundang-undangan tidak saja melarang suatu tindakan tetapi juga menyatakan tindakan terlarang itu batal.

f. Asas non retroactive, yaitu peraturan perundang-undangan tidak dimaksudkan untuk berlaku surut (statues are not intended to have retroactive effect) karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mengenal Pemodelan Prakiraan Penyediaan dan Pemanfaatan Energi dengan Skenario Optimasi Pengolahan Batubara di Indonesia...
19/07/2019

Mengenal Pemodelan Prakiraan Penyediaan dan Pemanfaatan Energi dengan Skenario Optimasi Pengolahan Batubara di Indonesia (5)

Dalam sepuluh tahun mendatang, kebutuhan batubara domesik per tahun diperkirakan bisa mencapai 167 juta ton dari total kebutuhan batubara saat ini, yang jumlahnya sekitar 90 juta ton per tahun. Tingkat rata-rata pertumbuhan 1.04% per tahun.

Jumlah ini masih bisa bertambah seiring dengan rencana peningkatan pengolahan batubara dalam negeri melalui pembangunan industri gasifikasi nasional.

Pembangkit masih akan menjadi pengguna batubara terbesar di Indonesia. Adanya tambahan pembangunan pembangkit berbahan bakar batubara, akan menyerap sekitar 88 persen dari kebutuhan batubara total.

Penggunaan batubara di sektor industri sendiri diperkirakan sedikit mengalami penurunan pada 5 (lima) tahun pertama waktu proyeksi. Ini disebabkan karena adanya kecenderungan sektor industri yang semakin efisien dalam penggunaan energi sebagai langkah antisipatif kenaikan harga energi yang terjadi beberapa tahun sebelumnya.

Tren ini kemudian meningkat kembali seiring dengan harga energi yang diasumsikan tetap. Sehingga mengakibatkan berkurangnya upaya-upaya konservasi yang dilakukan sektor industri dalam rangka penurunan biaya marginal energi.

Di dalam skenario optimasi, diasumsikan adanya pembangunan industri gasifikasi batubara yang digunakan untuk menyediakan bahan baku industri pupuk pada tahun 2022.

Adanya pembangunan industri gasifikasi berkapasitas 180 MMSCFD tersebut hanya meningkatkan kebutuhan batubara sebesar 1.6 juta ton.

Hilirisasi pembangunan industri kimia dasar berbasis batubara, perlu ditingkatkan mengingat potensi permintaan terhadap produk-produk turunan petrokimia semakin meningkat di masa mendatang. Ini potensial untuk meningkatkan penggunaan dan nilai tambah batubara di dalam negeri.

Kecenderungan produksi gas nasional dalam beberapa tahun mendatang diperkirakan semakin menurun dan terbuka kemungkinan bagi Indonesia untuk melakukan impor gas setelah tahun 2022, yang berakibat pada semakin rendahnya indikator ketahanan energi nasional.

Pembatasan produksi batubara menjadi strategi yang benar-benar harus dipertimbangkan, untuk mewujudkan konservasi cadangan batubara nasional.

Pengendalian akan berdampak secara langsung terhadap penurunan ekspor batubara yang selama ini menjadi salah satu sumber andalan penerimaan negara dan meningkatkan penyerapan batubara domestik hingga 43% terhadap produksi batubara nasional di tahun 2030.

Pembatasan produksi batubara, sebagai upaya untuk mendukung ketahanan energi nasional juga belum secara jelas dikuantifikasikan berapa lama jangka waktu ketahanan energi yang dimaksud.

Dilihat dari sisi ketahanan energi, dengan asumsi tingkat cadangan batubara saat ini dan dengan rata-rata tingkat produksi sebesar 500 juta ton per tahun, cadangan batubara saat ini sudah dapat mendukung ketahanan energi nasional hingga sekitar 50 tahun mendatang.

Pembatasan batubara pada dasarnya sudah dilakukan oleh Pemerintah. Salah satunya dengan melakukan evaluasi kontrak produksi yang diajukan oleh perusahaan batubara, khususnya terhadap produksi yang ditujukan untuk memenuhi pasar spot.

Target pembatasan produksi batubara pada angka 400 juta ton akan menjadi sebuah kesulitan tersendiri dalam implementasinya menyangkut jumlah dan siapa yang akan dikurangi tingkat produksinya. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal:

1. Adanya komitmen kontrak batubara yang harus dipenuhi oleh beberapa perusahaan, baik untuk pasar luar negeri maupun dalam negeri.

2. Ijin pengusahaan batubara yang tidak sepenuhnya berada di bawah kendali Pemerintah Pusat namun juga di bawah kendali Pemerintah Daerah. Akan sangat sulit bagi pemerintah daerah untuk mau mengurangi tingkat produksi batubara terutama bagi daerah yang sangat menggantungkan sumber pendapatannya dari sektor
batubara.(*)

Mengenal Pemodelan Prakiraan Penyediaan dan Pemanfaatan Energi dengan Skenario Optimasi Pengolahan Batubara di Indonesia...
17/07/2019

Mengenal Pemodelan Prakiraan Penyediaan dan Pemanfaatan Energi dengan Skenario Optimasi Pengolahan Batubara di Indonesia (4)

Hingga akhir tahun 2016 realisasi produksi batubara Indonesia yang berasal dari pemegang PKP2B, IUP BUMN, dan IUP yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi mencapai 434 juta ton, melebihi jumlah produksi batubara yang ditargetkan sebear 419 juta ton.

Kinerja ekspor batubara Indonesia di dalam PDB nasional selama periode 2016 mencatatkan perbaikan kinerja baik volume dan nilai.

Ekspor batubara Indonesia pada tahun 2016 mencapai hampir 370 juta ton yang terdiri dari coking coal 83.08 juta ton, thermal coal 228 juta ton, dan lignite sebesar 58.25 juta ton. Secara total ekspor batubara Indonesia meningkat sebesar 0.52% secara year on year.

Peningkatan tertinggi terjadi pada batubara jenis lignite yang melonjak hingga 50.97% dibanding tahun sebelumnya (sxcoal.com, 2017).

Peningkatan ekspor lignite Indonesia utamanya dipengaruhi oleh peningkatan permintaan lignite dari China akibat adanya kebijakan pemerintah China untuk mengurangi jumlah hari produksi tambang batubara dari 330 hari menjadi 276 hari setahun dan meningkatnya harga batubara dalam negeri China.

Jumlah batubara Indonesia yang diimport ke China meningkat 46.7% year on year, mencapai 107 juta ton. Angka ini mengalahkan India sebagai negara tujuan utama ekspor batubara Indonesia.

Korea Selatan dan Jepang juga menunjukan peningkatan impor batubara yang berasal dari Indonesia. Masing-masing sebesar 7.2% dan 1.8% pada tahun 2016.

Peningkatan penggunaan batubara juga terjadi di pasar dalam negeri. Hal ini dipicu karena adanya pertumbuhan kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik seiring dengan realisasi beberapa proyek pembangunan pembangkit listrik batubara termasuk pembangkit listrik captive.

Penjualan batubara yang tercatat untuk kepentingan dalam negeri (DMO) mencapai 90.5 juta ton batubara, secara keseluruhan tumbuh sebesar 5% secara year on year.
Selain karena konsumsi batubara untuk PLTU, peningkatan penggunaan batubara juga disumbang oleh meningkatnya produksi industri semen.

Diperkirakan porsi penggunaan batubara untuk industri semen mencapai 11.63% dari total kebutuhan batubara 2016, sementara PLTU menyumbang sekitar 83%.

Di sisi penyediaan, tanpa adanya upaya pengendalian produksi batubara dan tetap menjadikan ekspor sebagai pasar batubara yang dominan, produksi batubara nasional diperkirakan akan tumbuh lebih dari 700 juta ton per tahun pada tahun 2025 dan sekitar 900 juta ton pada tahun 2030 atau meningkat rata-rata 1 persen per tahun.

India diperkirakan menjadi tujuan terbesar ekspor Indonesia menggantikan China mengingat adanya kebijakan Pemerintah China untuk menurunkan konsumsi batubara secara bertahap dan mengembangkan lebih banyak tenaga air, PLTG, PLTS, dan PLTB.

Sementara India menunjukan pertumbuhan permintaan batubara dalam negeri yang lebih tinggi dari kemampuan produksinya mengakibatkan terjadinya gap yang harus dipenuhi dari impor. Pada tahun 2017 sendiri India diperkirakan mengalami kekurangan batubara sekitar 266 juta ton yang terdiri dari thermal coal 230 juta ton dan sisanya berupa cooking coal.

Taiwan, Malaysia, Filipina, dan Pakistan diperkirakan akan menjadi pasar ekspor potensial bagi batubara Indonesia dikarenakan adanya rencana pembangunan pembangkit berbahan bakar batubara di masa mendatang.

Malaysia pada tahun 2020 diperkirakan akan dibangun sekitar 12 ribu MW PLTU Batubara yang berakibat pada peningkatan kebutuhan batubara menjadi sekitar 40 juta ton per tahun. Demikian juga Filipina dan Pakistan yang memiliki rencana untuk membangun pembangkit listrik batubara masing masing 13 ribu MW sampai 2030 dan 12 ribu MW dalam 15 tahun mendatang.

Peluang pasar batubara dalam negeri masih cenderung terus naik hingga sepuluh tahun kedepan bersamaan dengan massifnya pembangunan pembangkit listrik berbasis batubara ditambah dengan rencana pembangunan industri.

(bersambung)

Address

Kawasan Industri Dan Pergudangan Taman Tekno
Banten
15314

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00

Telephone

(021) 75882194

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Minelog Services Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Minelog Services Indonesia:

Share