31/07/2019
Memahami Indikasi Korupsi di Sektor Tambang Batubara Akibat Potensi Kerugian Negara
Sektor pertambangan batubara, sedang dalam kajian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di sektor ini, telah terdeteksi adanya indikasi kerugian negara.
Persoalan ini, sudah cukup lama diangkat ke wilayah publik. Sebelum dirilis oleh KPK pada minggu lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melansir data adanya dugaan potensi kerugian negara di sektor tambang batubara ini.
ICW sendiri, telah melakukan pemantauan terhadap tata kelola batubara di Indonesia. Hasil pemantauan selama tahun 2006-2016, ICW menemukan indikasi kerugian negara dari sektor batubara mencapai Rp 133,6 triliun.
Dalam kurun waktu tersebut, ICW menemukan adanya indikasi transaksi yang tidak dilaporkan dengan mencapai US$ 27,062 atau setara dengan Rp 365,3 triliun.
Dampaknya, ditemukan indikasi kerugian negara dengan jumlah Rp. 133,6 triliun. Indikasi tersebut berasal dari kewajiban perusahaan batubara untuk pajak penghasilan maupun royalti / Dana Hasil Penjualan Batu Bara (DHPB).
Hasil pemantauan juga menemukan adanya perbedaan pencatatan data produksi batubara antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian ESDM RI.
Catatan BPS atas data produksi batubara Indonesia selama periode 2006 – 20015 sebanyak 3.266,2 juta ton. Sementara dalam catatan Kementerian ESDM, total data produksi batubara Indonesia selama periode 2006 – 2015 sebanyak 3.315 juta ton. Dari kedua data tersebut terdapat selisih data produksi sebesar 49,1 juta ton.
Perbedaan data turut ditemukan dalam data ekspor antara data Indonesia dan data negara pembeli batubara.
Dalam catatan Kementerian Perdagangan RI, selama kurun 2006 – 2016 volume ekspor batubara sebanyak 3.421 ton, sementara data yang dicatat negara pembeli sebanyak 3.1475 ton. Terdapat selisih data ekspor sebanyak 299,8 juta ton.
Dari aspek perpajakan, ICW menemukan adanya tingkat kepatuhan pelaporan pajak yang minim dari sektor mineral batubara. Pada tahun 2015, dari sebanyak 4.523 Wajib Pajak (WP) yang diharuskan melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), hanya 3.580 yang melakukan pelaporan.
Adapun dalam aspek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menurunnya Tax Ratio perlu mendapat sorotan. Sejak tahun 2012 Tax Ratio nasional mengalami penurunan hingga mencapai angka 10,36% di tahun 2016.
Sementara, tax ratio pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setelah turut mengalami penurunan sejak tahun 2012, hanya mencapai angka 3,88% di tahun 2016.
Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam tata kelola batubara mesti diberikan perhatian serius. Indonesia adalah salah satu produsen batubara terbesar di dunia.
Data BPS menunjukkan, dalam kurun waktu 2006 – 2015 volume produksi batubara di Indonesia mencapai 3.266,2 juta ton. Hal tersebut mengindikasikan pentingnya batubara sebagai salah satu sektor sumber daya alam (SDA) yang dapat memberi pengaruh signifikan terhadap keuangan negara.
Tentu sangat disayangkan apabila penerimaan negara tidak dapat diterima secara maksimal disebabkan pengelolaan yang buruk.
Merespon temuan-temuan tersebut, ICW mendesak pemerintah RI untuk memberi perhatian terhadap perbaikan tata kelola batubara. Besarnya jumlah indikasi kerugian negara semestinya membuka mata Presiden RI dan jajarannya untuk menaruh perhatian sangat serius.
Celah-celah yang berdampak pada kerugian negara dari batubara dan sumber daya alam lainnya mesti segera dibenahi. Lebih lagi, ICW mendesak aparat penegak hukum, utamanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan fokus perhatian terhadap sektor sumber daya alam melalui koordinasi dan supervisi.
KPK perlu menitikberatkan pada sisi penegakkan hukum dan pengembalian kerugian negara.(*)