05/12/2020
https://www.facebook.com/1202547299867598/posts/3439472136175092/
Ke Sabang Tak Perlu Lagi Rapid Test dan Surat Kesehatan
SABANG - Pemerintah Kota Sabang kembali mengeluarkan surat edaran dengan nomor 440/6983 tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 bagi pelaku perjalanan masuk dan keluar Kota Sabang.
Sekda Kota Sabang, Zakaria mengungkapkan, dalam surat edaran Wali Kota Sabang menjelaskan beberapa tentang kunjungan bagi masyarakat dan Warga Negara Asing (WNA) yang hendak ke Kota julukan Pulau Weh itu.
Bagi warga yang hendak mengunjungi Kota Sabang kini dapat berpedoman pada regulasi yang berlaku secara nasional.
"Surat swab, rapid atau surat kesehatan tidak berlaku lagi, sekarang sesuai regulasi nasional, dan selama ini bagi WNA yang akan berkunjung ke Kota Sabang harus melengkapi prosedur tambahan seperti izin dari Satgas Covid-19 Kota Sabang, tetapi dengan adanya Surat Edaran ini tidak perlu lagi” kata Zakaria, saat dikonfirmasi AJNN, Kamis (3/12).
Saat ini, kata Zakaria, Satuan Tugas Covid-19 Kota Sabang yang selama ini bertugas di pelabuhan Ulee Lheu untuk mendata para tamu yang akan berkunjung ke Kota Sabang sudah berakhir masa pelaksanaan tugasnya.
Kendati demikian, Pemerintah Kota Sabang berharap bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan yang hendak ke Sabang harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat, seperti pengecekan suhu tubuh, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Diharapakan juga bagi para pelaku perjalanan yang akan ke Sabang harus berpedoman kepada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 30 Tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan, dimana bagi para pelanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas," tuturnya.
Sumber : ajnn.net
Foto : Ilustrasi (Humas Pemko Sabang)